Kota Serang (Inmas Kanwil) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Drs. H. Iding Mujtahidin, M.Pd menjadi narasumber pada Halaqoh Ulama dan Umaroh yang di selenggarakan oleh pemerintah Kota Serang di Aula Radar Banten, Kamis (30/1).
Ada 3 jalur pendidikan menurut PP 55 tahun 2007 yang di kelola oleh Kementerian Agama yaitu :
- Pendidikan Madrasah Pendidikan ini dimulai dari Raudhotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), termasuk Perguruan Tinggi itu juga di kelola oleh Kementerian Agama
- Kementerian Agama mengelola Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Islam ini yang ada di sekolah Umum mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK sampai ke Perguruan Tinggi Umum yang di kelola oleh Kementerian Pendidikan itu tanggungjawab kementerian Agama baik tentang masalah kurikulumnya maupun masalah guru-gurunya bahkan sertifikasi guru-gurunya di kelola oleh Kementerian Agama
- Ketiga Pendidikan Keagamaan, pendidikan ini adalah pendidikan Non Formal yaitu Pondok Pesantren ada Salafi,Holafi dan ada juga Kombinasi ini jumlahnya lebih banyak dari Madrasah kemudian ada madrasah diniyah.
“Sekarang ini Alhamdulillah Pemerintah Daerah sangat respon hampir seluruh Kabupaten/Kotanya ada Perda Diniyah, kemudian Pendidikan Keagamaan itu seperti Majlis Ta’lim, TPQ, TKQ dan Taman pendidikan Al-Qur’an lainnya di kelola oleh kementerian Agama ini pendidikan Non Formal yang berbasis masyarakat, Kalau Pendidikan Formal baik pendidikan Madrasah maupun Pendidikan Agama Islam (PAI) juga sarana dan prasarananya, maupun Guru-gurunya itu sudah setara dengan pendidikan lainnya. (UQ,Inmas,Edit)