1. Jemaah Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI serta tersambung dengan SISKOHAT Kementerian Agama sesuai dengan domisili, sampai tabungan jamaah calon haji mencapai Rp. 25.000.000,-
2. Jemaah Calon Haji wajib datang ke Kantor Kemenag setempat sesuai domisili untuk mengisi SPPH dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan termasuk menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 15 lembar dan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
3. Petugas SISKOHAT Kantor Kemenag menginput data jamaah calon haji secara online berdasarkan SISKOHAT Kemenag online dan mencetak SPPH secara sistem.
4. Jemaah calon haji menerima lembar SPPH yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh petugas Kantor Kemenag Kab./Kota untuk diserahkan kepada BPS BPIH.
5. Jemaah calon haji datang ke BPS BPIH untuk membayar setoran awal BPIH. BPS BPIH menerima dan menginput setoran awal BPIH melalui jaringan SISKOHAT untuk mendapatkan nomor porsi dan membuat nota pendebetan rekening Tabungan Haji sebesar Rp 25 Juta untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama CQ Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
6. Jamaah calon haji mendaftar ulang ke Kemenag setempat paling lambat 7 hari setelah membayar setoran awal BPIH.