PARADIGMA BARU PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN WAKAF

KANKEMENAG KOTA SERANG : PARADIGMA BARU PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN WAKAF

Senin, 23 April 2012 – Haji, Zakat dan Wakaf , Hukmas, KUB & Umum

Foto

Kota Serang , Kankemenag Kota Serang melalui Penyelenggara Zakat dan wakaf menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang/Hukum dan Peraturan Wakaf dengan tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Kita Tingkatkan Pemahaman tentang Wakaf untuk Menciptakan Kesejahteraan Umat” yang dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Maret 2012 lalu, di Rumah Makan ‘S’ Rizki Kota Serang.

Ketua Pelaksana kegiatan ini menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang/Hukum dan Peraturan Wakaf di Indonesia, pemahaman tentang Wakaf dalam perspektif Hukum Syari’ah dan Hukum Positif, meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dengan nadzir, meningkatkan daya guna wakaf secara professional dan amanah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi umat; pemahaman tentang pola pemberdayaan wakaf; meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlunya sertifikasi tanah wakaf; pemahaman tentang administrasi penerbitan sertifikat tanah wakaf dan administrasi pengelola wakaf sebagai pranata keagamaan. “Kami juga berharap dengan sosialisasi ini, timbul kesadaran tentang perwakafan sehingga bisa bermanfaat bagi ummat,” tuturnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Asosiasi Nadzhir, Nadzhir Kecamatan, Bagian Pertanahan Kecamatan, Staf Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Serang. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Bapak Drs. H. Mahmudi, M. Si. Beberapa narasumber yang mengisi kegiatan ini di antaranya Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, LML (Rektor IAIN “SMHB” Serang), Drs. H. A Bazari Syam, M.Pd.I (Kepala Bidang Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Banten), Drs. H. Mahmudi, M.Si (Kepala Kementerian Agama Kota Serang), dan Drs. H. Suaidi, M. Pd. (Kepala Subbag Tata Usaha). Materi yang dipaparkan di antaranya: Perubahan Status Harta Benda Wakaf dan Pengembangan Harta Benda Wakaf; Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Wakaf; Manajemen Pengelolaan Wakaf; dan Administrasi Pengelolaan Wakaf.

Wakaf merupakan salah satu potensi bagi umat Islam yang belum sepenuhnya dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan bangsa dan Negara pada umumnya dan kepentingan umat Islam pada khususnya. Wakaf juga meruoakan salah satu bentuk ibadah yang telah dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia, namun pengelolaannya belum dilaksanakan secara professional dan optimal.

Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang sangat potensial untuk dikembangkan guna membantu masyarakat yang kurang mampu, pada umumnya pemanfaatannya masih bersifat konsumtif tradisional dan belum secara produktif professional sehingga belum terasa manfaatnya bagi kesejahteraan social ekonomi masyarakat. Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan rizki belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup nasional, padahal jika potensi ini dikelola dengan baik, akan membawa dampak besar dalam kesejahteraan umat.
Beban persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi bangsa kita sekarang ini dan dimasa mendatang akan terpecahkan secara mendasar dan menyeluruh melalui sistem pengelolaan dan pendayagunaan Wakaf dalam ruang lingkup regional dan nasional.

Sementara itu paradigma wakaf telah mengalami perubahan yang signifikan, yang digulirkan oleh pemerintah melalui regulasi-regulasi yang berkaitan dengan wakaf. Sebelum lahirnya undang-undang Nomor 41 tahun 2004, objek wakaf hanya sebatas benda tidak bergerak berupa tanah, yang diwakaf oleh wakif dan itupun hanya untuk kepentingan-kepentingan sarana ibadah dan pendidikan seperti, masjid, musholla, madrasah dll. Namun demikian, setelah adanya regulasi dari pemerintah melalui Undang-undang 41 tahun 2004 objek wakaf tidak hanya berupa benda tidak bergerak berupa tanah melainkan juga benda bergerak lainnya seperti uang, emas, buku-buku, sertifikat, deposito, saham dan lain-lain. Demikian juga dengan tujuan adanya harta benda wakaf tersebut lebih diarahkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat miskin khusus umat Islam. Di Provinsi Banten khususnya Kota Serang jumlah lokasi tanah wakaf cukup banyak yang dapat dikelola dan dikembangkan. Namun, demikian sampai saat ini kita belum dapat menggali segala potensi tersebut secara optimal dikarenakan banyaknya kendala.

Dengan hadirnya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, sesungguhnya dapat memberikan harapan yang cukup cerah dalam uapaya penyelamatan dan pemberdayaan serta pengembangan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara umum. Akan tetapi sosialisasi dan pelaksanaannya sampai sekarang belum tampak menggembirakan. Barangkali lokakarya wakaf ini merupakan salah satu wujud dari sosialisasi dan upaya pelaksanaan undang-undang tersebut, serta upaya pengembangannya secara maksimal.

Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini telah ada sedikit pergeseran definisi wakaf kearah yang lebih fleksibel dan menguntungkan, yakni bahwa wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Perkembangan yang perlu digarisbawahi ialah kemungkinanya melakukan wakaf untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu atau dua tahun, dan tidak mesti untuk muabbad atau selamanya sebagaimana yang lazim dipahami pada waktu yang lalu.

Disamping itu mengenai pengertian harta benda wakaf sendiri juga mengalami pergeseran arti kearah yang lebih baik dan memudahkan, yakni bahwa harta benda wakaf ialah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nulai ekonomi menurut syariah. Harta benda wakaf tersebut dapat berupa harta benda tidak bergerak maupun yang bergerak.

Hal lain yang patut disyukuri ialah adanya Badan Wakaf Indonesia yang keberadaannya telah dinantikan sejak lama dan merupakan badan yang diharapkan dapat memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.
Disamping itu mengenai wakaf berupa uang secara terinci diatur dalam undang-undang. Dalam psl. 28 dikatakan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Dalam pasal 29 dijelaskan lebih lanjut bahwa pernyataan wakaf berupa uang dinyatakan oleh Wakif dalam bentuk tertulis, dan kemudian diterbitkan sertifikat wakaf uang oleh lembaga keuangan syariah, dan diserahkan kepada Wakif dan Nadzir. Semua ini dimaksudkan untuk memudahkan secara praktis kaum muslimin untuk melakukan wakaf tunai berupa uang.

Lebih dari itu dalam rangka pengamanan harta-harta wakaf dan agar tidak terulang lagi peristiwa hilangnya sejumlah harta benda wakaf, maka setiap harta wakaf harus didaftarkan kepada instansi yang berwenang, maksimal tujuh (7) hari setelah ikrar wakaf ditandatangani (psl. 32) atau sejak sertifikat Wakaf Uang diterbitkan (psl. 30). Dan bagi harta wakaf yang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya undang-undang ini, seperti PP No. 28/1977, Inpres No. 1/1991, dan lainnya dianggap sah dan harus didaftarkan juga paling lambat lima (5) tahun setelah diundangkannya UU No. 41/2004 ini. Tidak berhenti di situ pendaftaran tersebut juga kemudian harus diikuti pencatatan dan pengadministrasian, serta pengumuman kepada masyarakat oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia (psl. 37 dan 38).

Walaupun harus diakui bahwa berdasarkan PP Nomor 28/1978 sesungguhnya telah diupayakan penelusuran tanah-tanah wakaf dan upaya pensertifikatan. Namun sampai saat ini masih belum efektif dan menjangkau keseluruhan. Dengan lahirnya Undang-undang wakaf yang lebih tegas dengan hak, kewajiban dan sanksi ini diharapkan akan lebih efektif dalam mengamankan harta benda wakaf di Indonesia di masa mendatang.

Demikian juga mengenai kewajiban dan hak Nadzir yang lebih diperjelas, termasuk sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas tersebut. Dalam psl. 42 dijelaskan bahwa Nadzir berkewajiban mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, dan pada pasal selanjutnya ditekankan bahwa pengelolaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariah dan dilakukan secara produktif, bahkan bilamana diperlukan lembaga penjamin, juga diperkenankan asalkan lembaga penjamin tersebut juga yang berdasar syariah. Disamping itu Nadzir juga harus melakukan pengadministrasian, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada badan Wakaf Indonesia. Namun atas tugas-tugasnya tersebut Nadzir dapat menerima imbalan sebagai haknya maksimal 10 % dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta wakaf tersebut.

Atas dasar itulah maka Kementerian Agama Kota Serang memandang perlu untuk melakukan Sosialisasi Undang-Undang/Hukum dan Peraturan Wakaf di lingkungan Kementerian Agama Kota Serang, agar pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara benar, professional sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku sesuai hukum syariah dan hukum positif.

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terpenuhinya wawasan dan pemahaman masyarakat tentang perubahan status harta Benda Wakaf dan pengembangan pengelolaan wakaf yang benar, professional dan produktif serta memahami Undang-Undang/Hukum dan Peraturan wakaf yang menyertainya. (Humas/MS)

    Tweet Bagikan    


Berita Terkait




©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia