Pembinaan Penyuluh Agama Kong Hu Chu Semester Pertama tahun Anggaran 2012

Jumat, 27 April 2012 – Hukmas, KUB & Umum

Foto

Tangerang Kamis, 20 April 2012 yang lalu, Kepala Sub Bagian Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, H. Damanhuri, S.Ag didampingi oleh Ketua Forum Pemuda Lintas Agama Provinsi Banten, Rosadi pribadi, S.Ag melaksanakan kunjungan ke Kong chu Bio Matakin di Kota Tangerang dalam rangka Pembinaan penyuluh Agama Kong Hu Chu yang dalam 3 tahun terakhir ini berada di bawah koordinasi sub bag. Hukmas dan Kerukunan Umat Beragama.

Dalam sambutannya, kasubbag Hukmas dan KUB menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan pembinaan kerukunan intern dan antar umat beragama di Provinsi Banten, sebab isu SARA masih tetap menjadi perhatian utama pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan warga Negara Indonesia, maka diharapkan para peserta kegiatan yang merupakan penyuluh agama Konghuchu dapat berperan serta aktif dalam menjaga stabilitas keamanan Negara dengan memaksimalkan toleransi intern dan antar umat beragama. Selain itu, karena para penyuluh menerima tunjangan penyuluh agama honorer yang berasal dari DIPA, maka hendaknya selalu memperhatikan kelengkapan administrasi baik pra maupun pasca pencairan dana bantuan yang dicairkan setiap semester. Laporan kegiatan penyuluhan hendaknya dibuat secara terperinci untuk mempermudah pertanggung jawaban kepada para pemeriksa.

Ketua FPLA menambahkan agar para penyuluh juga meningkatkan perhatian pada sisi moralitas pemuda untuk mengeliminir tindak kekerasan dan asusila yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini.
Pada akhir kegiatan, beberapa masalah yang diungkapkan oleh penyuluh antara lain mengenai kelengkapan administrasi pendirian tempat ibadah Kong hu chu di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Selain itu, mereka juga mengungkapkan keinginan agar di dalam data KTP, jelas-jelas mencantumkan agama Kong Hu Chu, serta menanyakan kemungkinan adanya guru agama Kong Hu Chu di sekolah yang memiliki sejumlah siswa yang beragama Kong Hu Chu. Untuk pertanyaaan yang pertama, kasubbag Hukmas dan KUB mengarahkan agar penyuluh berkonsultasi dengan FKUB Kabupaten Tangerang, disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Untuk pertanyaan yang kedua dan ketiga, Kasubbag Hukmas dan KUB menyarankan agar para penyuluh berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Pendidikan.

Terakhir, Kasubbag Hukmas dan KUB menyampaikan harapannya agar semua penyuluh bekerja semaksimal mungkin dalam mendampingi umatnya, karena kesejahteraan dan kedamaian dalam beragama dan bernegara harus ditumbuhkan dan dikembangkan oleh semua pemeluk agama, termasuk Konghuchu. (Irma)

    Tweet Bagikan    


Berita Terkait




©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia