Senin, 7 Mei 2012 – Haji
PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI KHUSUS

1. Jemaah Calon Haji khusus datang sendiri ke Kanwil Kemenag Provinsi dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Petugas Pendaftaran menginput nama jamaah calon haji melalui SISKOHAT, berdasarkan surat permohonan dari PIHK, untuk mendapatkan nomor SPPH dan Nomor Pendaftaran.

3. Jemaah calon haji khusus mengisi SPPH yang telah diberikan no pendafatran dan no. SPPH, stelah di tanda tangani oleh CJH Khusus, SPPH diserahkan kembali kepada petugas Kanwil Kemenag Provinsi untuk di tanda tangani oleh pejabat Kanwil dan dilakukan otorisasi melalui SISKOHAT.

4. Jemaah calon haji khusus melakukan pembayaran setoran awal BPIH khusus ke rekening Menteri Agama sebesar USD 4.000 pada BPS BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau dibayarkan melalui rekening PIHK.

5. Dalam hal jemaah calon haji khusus tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri, jemaah calon haji khusus menguasakan kepada PIHK pilihannya.

Temukan kami Kementerian Agama RI
@Kemenag_RI
RSS
FAQ
Back to Top Halaman ini diproses dalam waktu : 0.016674 detik
Diakses dari alamat : 103.7.12.72
Jumlah pengunjung: 256134
Lihat versi mobile
Best Viewed with Mozilla Firefox 1280X768
© Copyright 2013 Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama. All Rights Reserved.