1. Jemaah Calon Haji khusus datang sendiri ke Kanwil Kemenag Provinsi dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Petugas Pendaftaran menginput nama jamaah calon haji melalui SISKOHAT, berdasarkan surat permohonan dari PIHK, untuk mendapatkan nomor SPPH dan Nomor Pendaftaran.
3. Jemaah calon haji khusus mengisi SPPH yang telah diberikan no pendafatran dan no. SPPH, stelah di tanda tangani oleh CJH Khusus, SPPH diserahkan kembali kepada petugas Kanwil Kemenag Provinsi untuk di tanda tangani oleh pejabat Kanwil dan dilakukan otorisasi melalui SISKOHAT.
4. Jemaah calon haji khusus melakukan pembayaran setoran awal BPIH khusus ke rekening Menteri Agama sebesar USD 4.000 pada BPS BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau dibayarkan melalui rekening PIHK.
5. Dalam hal jemaah calon haji khusus tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri, jemaah calon haji khusus menguasakan kepada PIHK pilihannya.